SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA DISTRIBUTOR TUNGGAL DAN AGEN
Pada hari ini. . . . . . . . . . . . tanggal. . . . . . . . . . . . . . bulan. . . . . . . . . . . . tahun. . . . . . . . . .
telah dibuat suatu kesepakatan oleh dan antara:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Alamat :
Dalam kapasitasnya sebagai Owner Distributor Tunggal PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA, bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
No KTP : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Telp. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dalam kapasitasnya sebagai atas nama pribadi / perusahaan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut sebagai Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam suatu SISTEM BISNIS PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA yang akan dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 1
KEPUTUSAN
Pihak Pertama PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA sebagai Agen produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT, mengingat, menimbang dan memutuskan bahwa Pihak Kedua atas nama : .............................................................................................
berkedudukan sebagai Agen di wilayah..................................................................................
Dengan pusat distribusi berkantor di kota ……………………Propinsi …………………..
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Keangotaan Pihak Kedua sebagai Agen akan berakhir masa keanggotaan nya apabila :
1. Selama 4(empat) bulan berturut-turut Pihak Kedua tidak melakukan pembelian / pemesanan produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT minimal sebanyak 10 (sepuluh) unit kepada Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua memproduksi / merakit produk Intelligent Provider Mobile System.
3. Pihak Kedua melakukan tindakan / perbuatan melawan hukum.
4. Pihak Kedua membentuk Distributor atau membentuk Agen baru di luar wilayah / area yang telah ditentukan dimana di wilayah tersebut sudah ada Distributor / Agen dalam perjanjian tertulis dengan Distributor Tunggal PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama berkewajiban mengirim produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT setelah menerima pembayaran uang muka (down payment) dari Pihak Kedua sebesar 50% dari harga yang telah disepakati.
2. Pihak Kedua berkewajiban membayar pelunasan setelah menerima produk produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT yang dikirim oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berkewajiban memberikan pelatihan atau training product knowledge, strategi penjualan dan instalasi pemasangan kepada Pihak Kedua.
Pasal 4
FASILITAS
1. Pihak kedua diberikan hak penjualan oleh Pihak Pertama di wilayah atau kota
…………………………………………………………………………………………
2. Pihak Kedua diberikan harga Agen.
3. Pihak Kedua mendapatkan pelatihan product knowledge, strategi penjualan dan instalasi pemasangan dari Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua diberikan support referensi konsumen yang sudah terdapat di wilayah tersebut dalam kontrak oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
MEKANISME
Setelah surat kesepakatan bersama ini di tandatangani, segera Pihak Kedua melakukan Transaksi Pembelian Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT sebanyak 10 (sepuluh) unit. Pembayaran awal (down payment) minimal 50% (lima puluh persen) dimuka, dan pelunasan 50% (lima puluh persen) setelah barang diterima oleh Pihak Kedua.
Pembayaran Uang Muka dan Pelunasan dengan cara Cash / Transfer Bank, dianggap sah setelah dana diterima oleh Pihak Pertama
Pasal 6
GARANSI
1. Pihak Pertama memberikan garansi service dan sparepart Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT kepada Pihak Kedua dengan masa waktu 6 (enam) bulan untuk modul dan 1 (satu) tahun untuk layanan service.
2. Pihak Kedua tidak memberikan garansi apabila segel rusak / terbuka / diperbaiki diluar PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA.
Pasal 7
POST MAJEUR
Apabila terjadi suatu kondisi yang resmi sebagai keadaan memaksa seperti bencana alam, gempa bumi, atau suatu kejadian diluar kemampuan manusia dan Para Pihak tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya, maka Para Pihak sepakat untuk meninjau kembali persyaratan perjanjian sehingga dapat dilaksanakan setelah kondisi post majeur tersebut telah lewat.
Pasal 8
ADDENDUM
Hal-hal lain yang atau belum cukup diatur dalam surat kesepakatan ini akan dirundingkan bersama oleh Para Pihak secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat dan akan ditetapkan serta dituangkan dalam kesepakatan tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesepakatan ini.
PENUTUP
Surat kesepakatan bersama ini berlaku sejak tanggal di tandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari Pihak manapun juga dengan dilandasi itikad baik serta saling memberikan manfaat dan tanggung jawab bagi kedua belah Pihak. Dengan di tandatangani diatas materai cukup / sah dan masing-masing lembar memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat didalam hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Dibuat di . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tanggal . . . . . . . . . . . . . . . . . .
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Distributor Tunggal, Agen,
--------------------------------- _________________
SAKSI 1 : Nama :________________ SAKSI 2: Nama :___________


0 comments:
Posting Komentar