Riset, Produksi alat-alat technologi tepat guna.
Mulai Berdiri sejak 24 MARET 2004
alamat :
Kantor Pusat JL Rajawali Raya Bandung Phone +62813222999399
Kantor Cabang.Jl Mayor Idrus no 49 jktm Phone +6281282090946
Dalam membuat produk kami selalu mengacu kepada beberapa hal :
• Produk yang marketnya luas
• Produk yang jarang pesaingnya
• Produk yang benar-benar dibutuhkan masyarakat
• Kualitas produk yang selalu terjaga
• Layanan After sales yang baik.
• Pengembangan produk baru yang simultan agar market tidak jenuh
Menjadi Agen
Melihat besarnya Market dan peluang bisnis yang menjanjikan, kami mengajak anda untuk bergabung dalam memasarkan produk-produk kami. Adapun Program yang kami tawarkan kepada anda adalah Program KeagenanProgram ini di peruntukkan bagi anda yang sudah siap, menjalankan produk n-sat dengan Focus. Manfaat menjadi Agen adalah Anda akan mendapatkan Discount yang menarik dari perusahaan, ini dikarenakan Keagenan berani menginvestasikan dananya untuk membeli beberapa produk n-sat sebagai stok persediaan.
Syarat Menjadi Ke Agenan :
• Mengisi form pendaftaran sebagai Agen san mengikatkan kontrak perjanjian dengan
PT.Java Telemedia Nusantara
• Menyertakan Foto copy KTP
• Menyertakan Pas Foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
• Mengikuti pelatihan produk knowledge (Gratis )
• Investasi produk n-sat minimal 10 unit
Menjadi Distributor
Melihat besarnya Market dan peluang bisnis yang menjanjikan, kami mengajak anda untuk bergabung dalam memasarkan produk-produk kami. Adapun Program yang kami tawarkan kepada anda adalah Program DistributorProgram Ini di peruntukkan bagi anda yang sudah siap menjadi Distributor produk-produk n-sat
Keuntungan dari Program Distributor adalah : menjadi distributor tunggal di suatu wilayah dimana semua agen agen di kota anda akan mengambil barang kepada distributor tunggal dan mendapatkan eksklusif proteksi wilayah.
Apabila n--sat mempunyai produk baru maka Distributor tersebut menjadi
prioritas utama untuk memasarkannya sebelum di berikan kepada agen, keuntungan lainnya adalah distributor akan di Bantu promosinya oleh n-sat seperti iklan, brosur dan banner
Syarat Menjadi Distributor :
• Menanda tangani MOU
• Menyertakan Foto copy KTP
• Menyertakan Pas Foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
• Mengikuti pelatihan produk knowledge (Gratis ) .atau Team Mitra dapat datang ke wilayah/profinsinya.
• Membeli produk n-sat minimal sebanyak 40 unit
• Berjiwa entrepreneur/pengusaha
• Memiliki jaringan yang cukup luas
• Mempunyai marketing Plan yang jelas
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA DISTRIBUTOR TUNGGAL DAN DISTRIBUTOR
Pada hari ini. . . . . . . . . . . . tanggal. . . . . . . . . . . . . . bulan. . . . . . . . . . . . tahun. . . . . . . . . .
telah dibuat suatu kesepakatan oleh dan antara:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Alamat :
Dalam kapasitasnya sebagai Owner Distributor Tunggal PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA, bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
No KTP : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Telp. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dalam kapasitasnya sebagai atas nama pribadi / perusahaan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut sebagai Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam suatu SISTEM BISNIS PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA yang akan dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 1
KEPUTUSAN
Pihak Pertama PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA sebagai Owner Distributor Tunggal PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA untuk produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT, mengingat, menimbang dan memutuskan bahwa Pihak Kedua atas nama : ………………………………………………………………………………………
berkedudukan sebagai Distributor di wilayah ……………………………………………
Dengan pusat distribusi berkantor di kota . . . . . . . . . . . . . ..Propinsi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Keangotaan Pihak Kedua sebagai Distributor akan berakhir masa keanggotaan nya apabila :
1. Selama 4(empat) bulan berturut-turut Pihak Kedua tidak melakukan pembelian / pemesanan produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT minimal sebanyak 40 (empat puluh) unit kepada Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua memproduksi / merakit produk Intelligent Provider Mobile System.
3. Pihak Kedua melakukan tindakan / perbuatan melawan hukum.
4. Pihak Kedua membentuk Distributor atau membentuk Agen baru di luar wilayah / area yang telah ditentukan dimana di wilayah tersebut sudah ada Distributor / Agen dalam perjanjian tertulis dengan Distributor Tunggal PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama berkewajiban mengirim produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT setelah menerima pembayaran uang muka (down payment) dari Pihak Kedua sebesar 50% dari harga yang telah disepakati.
2. Pihak Kedua berkewajiban membayar pelunasan setelah menerima produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT yang dikirim oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berkewajiban memberikan pelatihan atau training product knowledge, strategi penjualan dan instalasi pemasangan kepada Pihak Kedua.
4. Apabila dalam kontrak distributor telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi, maka hak keagenan diwilayah distributor tersebut menjadi hak milik Pihak Pertama.
Pasal 4
FASILITAS
1. Pihak kedua diberikan hak monopoli penjualan oleh Pihak Pertama di wilayah atau kota
…………………………………………………………………………………………
2. Pihak Kedua diberikan support promosi iklan di media cetak berupa iklan baris sebanyak 3 (tiga) kali tayang oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua diperkenankan untuk membentuk agen-agen baru.
4. Pihak Kedua diperkenankan menjual langsung kepada konsumen sebelum terbentuknya agen di wilayah tersebut.
5. Pihak Kedua diberikan harga lebih rendah dari harga Agen.
6. Pihak Kedua mendapatkan pelatihan product knowledge, strategi penjualan dan instalasi pemasangan dari Pihak Pertama.
7. Pihak Kedua diberikan support referensi Agen yang sudah terdaftar di wilayah tersebut dalam kontrak oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
MEKANISME
Setelah surat kesepakatan bersama ini di tandatangani, segera Pihak Kedua melakukan Transaksi Pembelian Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT minimal sebanyak 40 (empat puluh) unit . Pembayaran awal (down payment) minimal 50% (lima puluh persen) dimuka, dan pelunasan 50% (lima puluh persen) setelah barang diterima oleh Pihak Kedua.
Pembayaran Uang Muka dan Pelunasan dengan cara Cash / Transfer Bank, dianggap sah setelah dana diterima oleh Pihak Pertama
Pasal 6
GARANSI
1. Pihak Pertama memberikan garansi service dan sparepart Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT kepada Pihak Kedua dengan masa waktu 6 (enam) bulan untuk modul dan 1 (satu) tahun untuk layanan service.
2. Pihak Kedua tidak memberikan garansi apabila segel rusak / terbuka / diperbaiki diluar PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA.
Pasal 7
POST MAJEUR
Apabila terjadi suatu kondisi yang resmi sebagai keadaan memaksa seperti bencana alam, gempa bumi, atau suatu kejadian diluar kemampuan manusia dan Para Pihak tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya, maka Para Pihak sepakat untuk meninjau kembali persyaratan perjanjian sehingga dapat dilaksanakan setelah kondisi post majeur tersebut telah lewat.
Pasal 8
ADDENDUM
Hal-hal lain yang atau belum cukup diatur dalam surat kesepakatan ini akan dirundingkan bersama oleh Para Pihak secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat dan akan ditetapkan serta dituangkan dalam kesepakatan tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesepakatan ini.
PENUTUP
Surat kesepakatan bersama ini berlaku sejak tanggal di tandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari Pihak manapun juga dengan dilandasi itikad baik serta saling memberikan manfaat dan tanggung jawab bagi kedua belah Pihak. Dengan di tandatangani diatas materai cukup / sah dan masing-masing lembar memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat didalam hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Dibuat di . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tanggal . . . . . . . . . . . . . . . . . .
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Distributor Tunggal, Distributor ,
--------------------------------- __________________
Tanda Tangan : ________________ Tanda tangan
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA DISTRIBUTOR TUNGGAL DAN AGEN
Pada hari ini. . . . . . . . . . . . tanggal. . . . . . . . . . . . . . bulan. . . . . . . . . . . . tahun. . . . . . . . . .
telah dibuat suatu kesepakatan oleh dan antara:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Alamat :
Dalam kapasitasnya sebagai Owner Distributor Tunggal PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA, bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
No KTP : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Telp. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dalam kapasitasnya sebagai atas nama pribadi / perusahaan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut sebagai Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam suatu SISTEM BISNIS PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA yang akan dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 1
KEPUTUSAN
Pihak Pertama PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA sebagai Agen produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT, mengingat, menimbang dan memutuskan bahwa Pihak Kedua atas nama : .............................................................................................
berkedudukan sebagai Agen di wilayah..................................................................................
Dengan pusat distribusi berkantor di kota ……………………Propinsi …………………..
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Keangotaan Pihak Kedua sebagai Agen akan berakhir masa keanggotaan nya apabila :
1. Selama 4(empat) bulan berturut-turut Pihak Kedua tidak melakukan pembelian / pemesanan produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT minimal sebanyak 10 (sepuluh) unit kepada Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua memproduksi / merakit produk Intelligent Provider Mobile System.
3. Pihak Kedua melakukan tindakan / perbuatan melawan hukum.
4. Pihak Kedua membentuk Distributor atau membentuk Agen baru di luar wilayah / area yang telah ditentukan dimana di wilayah tersebut sudah ada Distributor / Agen dalam perjanjian tertulis dengan Distributor Tunggal PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama berkewajiban mengirim produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT setelah menerima pembayaran uang muka (down payment) dari Pihak Kedua sebesar 50% dari harga yang telah disepakati.
2. Pihak Kedua berkewajiban membayar pelunasan setelah menerima produk produk Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT yang dikirim oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berkewajiban memberikan pelatihan atau training product knowledge, strategi penjualan dan instalasi pemasangan kepada Pihak Kedua.
Pasal 4
FASILITAS
1. Pihak kedua diberikan hak penjualan oleh Pihak Pertama di wilayah atau kota
…………………………………………………………………………………………
2. Pihak Kedua diberikan harga Agen.
3. Pihak Kedua mendapatkan pelatihan product knowledge, strategi penjualan dan instalasi pemasangan dari Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua diberikan support referensi konsumen yang sudah terdapat di wilayah tersebut dalam kontrak oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
MEKANISME
Setelah surat kesepakatan bersama ini di tandatangani, segera Pihak Kedua melakukan Transaksi Pembelian Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT sebanyak 10 (sepuluh) unit. Pembayaran awal (down payment) minimal 50% (lima puluh persen) dimuka, dan pelunasan 50% (lima puluh persen) setelah barang diterima oleh Pihak Kedua.
Pembayaran Uang Muka dan Pelunasan dengan cara Cash / Transfer Bank, dianggap sah setelah dana diterima oleh Pihak Pertama
Pasal 6
GARANSI
1. Pihak Pertama memberikan garansi service dan sparepart Intelligent Provider Mobile System dengan merk N-SAT kepada Pihak Kedua dengan masa waktu 6 (enam) bulan untuk modul dan 1 (satu) tahun untuk layanan service.
2. Pihak Kedua tidak memberikan garansi apabila segel rusak / terbuka / diperbaiki diluar PT. JAVA TELEMEDIA NUSANTARA.
Pasal 7
POST MAJEUR
Apabila terjadi suatu kondisi yang resmi sebagai keadaan memaksa seperti bencana alam, gempa bumi, atau suatu kejadian diluar kemampuan manusia dan Para Pihak tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya, maka Para Pihak sepakat untuk meninjau kembali persyaratan perjanjian sehingga dapat dilaksanakan setelah kondisi post majeur tersebut telah lewat.
Pasal 8
ADDENDUM
Hal-hal lain yang atau belum cukup diatur dalam surat kesepakatan ini akan dirundingkan bersama oleh Para Pihak secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat dan akan ditetapkan serta dituangkan dalam kesepakatan tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesepakatan ini.
PENUTUP
Surat kesepakatan bersama ini berlaku sejak tanggal di tandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari Pihak manapun juga dengan dilandasi itikad baik serta saling memberikan manfaat dan tanggung jawab bagi kedua belah Pihak. Dengan di tandatangani diatas materai cukup / sah dan masing-masing lembar memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat didalam hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Dibuat di . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tanggal . . . . . . . . . . . . . . . . . .
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Distributor Tunggal, Agen,
--------------------------------- _________________
SAKSI 1 : Nama :________________ SAKSI 2: Nama :___________
SAKSI 1 : Nama :________________ SAKSI 2: Nama :___________
Tanda Tangan : ________________ Tanda Tangan : ____________


0 comments:
Posting Komentar